BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)- Tim Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Kamis (1/8) lalu, berhasil membekuk seorang terduga kurir Narkoba jenis sabu. Selain satu tersangka polisi juga menyita barang bukti diyakini sebagai sabu dengan berat sekitar 3 kilogram (Kg) lebih atau senilai miliaran rupiah dibungkus menggunakan lakban.
Satu tersangka yang diamankan berinisial AF alias Yono (30), warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Yono membawa barang bukti tiga bungkus paket besar yang berlakban warna kuning diduga berisi barang haram jenis sabu dengan berat kotor 3.167,18 gram (3,16718 Kg).
Wakil Kepala (Waka) Polres Bengkalis, Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Syahrizal mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini sejak dilakukan penyelidikan pada 19 Juli lalu, setelah petugas memperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Kemudian pada tanggal 26 Juli memperoleh kabar dari masyarakat ditemukan diduga Narkoba jenis sabu di sekitar Desa Sungai Alam oleh seorang warga AF alias Yono. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap Yono dan melakukan pengintaian.
Pada tanggal 31 Juli 2019, keberadaan Yono diketahui setelah petugas mengintrogasi istrinya, ternyata melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan karena menyembunyikan barang haram itu. Dan Kamis 1 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB, Yono berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di Perumahan Kanobelly Sawit Kerinci, Desa Kitab Jaya, Kecamatan Sei. Kijang, Pelalawan.
“Barang bukti diduga disembunyikan oleh tersangka itu ditemukan di tiga titik berbeda. Ditemukan mulai pada 20 Juli dan masing-masing titik ditemukan satu bungkus,” ungkap Waka Polres saat jumpa pers di Mapolres, Jalan Pertanian, Senin (5/8/) siang.
Sementara itu, tersangka Yono ketika berhasil ditemui mengaku dan berdalih bahwa barang haram itu ditemukannya di dalam parit, dan bukan miliknya dan dengan sengaja dia sembunyikan kembali. Dirinya malarikan diri karena alasan takut akan ditangkap kepolisian.
“Saya menemukannya pak di dalam parit. Kemudian saya sembunyikan dan setelah saya lari karena takut pak,” dalihnya.
Yono akan jerat dengan Pasal 114 (2), dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maskimal pidana mati. (auf)
PENULIS : TAUFIK
EDITOR : YON