DUMAI(DUMAIPOSNEWS)–Adanya peraturan baru dari Gubernur Riau bahwa pihak sekolah dilarang lakukan punggutan sumbangan, iuran Komite dan SPP serta sejenisnya kepada peserta didik.
Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi dalam kegiatan monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan KPK di Provinsi Riau yang dihadiri KPK, Gubernur Riau, DPRD, Omdusmen, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan biro hukum.
Menanggapi ini Kepala Dinas Provinsi Riau wilayah Dumai Basrial saat dikomfirmasi Dumai Pos membenarkan, bahwa adanya aturan baru dari Gubernur Riau berkenaan dengan penerapan larangan punggutan dan sumbangan bersifat iuran, SPP dan sejenisnya dilarang dipunggut ke peserta didik.
Aturan baru sudah dirapatkan dengan seluruh sekolah SMA / SMK Negri se Kota Dumai, dan akan ada rapat lanjutan dengan ketua komite di seluruh sekolah.
” Sampai saat ini memang iuran berupa SPP masih dipunggut oleh pihak sekolah ke peserta didik, namun terhitung mulai Oktober 2019 mendatang seluruh sekolah SMK / SMA Negri di Riau tidak diperbolehkan lagi memunggut uang SPP atau iuran apapun kepada siswa / i. Hal ini berdasarkan keputusan baru dari Gubernur Riau.” ujar Basrial
Soalnya , untuk perihal penggalangan dan sumber dana pendidikan sekiranya berpedoman pada peraturan pendidikan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Maka itu perlu diperbincangkan lagi dengan seluruh pihak sekolah seperti apa solusi kedepan dengan peraturan baru ini. Jangan sampai pihak sekolah terjerat proses hukum karena tidak taat aturan.
Reporter : Devi