PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)—Muhammad Nasir dinilai tidak kooperatif selama menjalani persidangan. Ia selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Tidak hanya itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai itu disebut juga tidak menyesali perbuatannya, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara dan menikmati uang hasil kejahatan korupsi.
Penilaian itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH dalam sidang vonis perkara korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/8) petang.
“Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Muhammad Nasir, karena semua unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpenuhi,” ucap hakim ketua.
Atas hal itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita untuk negara. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terang hakim ketua sambil mengetuk palunya.
Menurut majelis hakim, perbuatan Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis itu, Muhammad Nasir menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan oleh JPU KPK.
Selain Muhammad Nasir, pesakitan lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama adalah Hobby Siregar, selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC).
Oleh majelis hakim, Hobby divonis lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara. “Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara,” terang hakim ketua.
Tidak hanya itu, Hobby Siregar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40.876.991.970,63.
“Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita untuk negara. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas hakim ketua sambil mengetuk palunya.
Sama halnya dengan Muhammad Nasir, Hobby Siregar juga menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Begitu juga dengan JPU KPK.
JPU KPK sebelumnya menuntut Muhammad Nasir dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Muhammad Nasir yang dalam perkara ini selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Sementara Hobby Siregar, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan penjara. Terkait uang pengganti kerugian negara, JPU mewajibkan Hobby Siregar untuk membayar Rp40,8 miliar lebih atau subsider tiga tahun kurungan.
Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.
Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.
Selain keduanya, dalam dakwaan JPU KPK, sejumlah orang juga disebut turut menikmati uang negara yang dilakukan dengan cara korupsi. Mereka adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, Makmur alias Aan Rp60.500.000.000, H Syarifuddin Rp292 juta, Adi Zulhami sebesar Rp55 juta, Rozali sebesar Rp3 juta, Maliki Rp16 juta,
Tarmizi sebesar Rp20 juta, Syafirzan sebesar Rp80 juta, Muhammad Nasir Rp40 juta, Muhammad Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta dan 1 unit sepeda motor Kawasaki tipe KLX, Asrul Rp24 juta, Hurri Agustianri Rp650 juta.
Terkait dengan nama Makmur alias Aan, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, KPK saat ini diketahui tengah menggesa proses penyidikannya. =MX10
Sumber : MX/RPG