BAGANBESAR(DUMAIPOSNEWS)-Lurah Bagan Besar Hendri Benny menyebutkan pemasangan pagar oleh Chevron di area penyangga di sekitar jalur pipa migas mutlak merupakan hak preogratif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
“Karena tanah tersebut milik Chevron dan masyarakat tidak perlu komplain karena lahan tersebut bukan milik umum,” ungkap Hendri Benny kepada Dumai Pos, Senin (19/8).
Sesuai Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997, lebar zona aman di sekitar pipa penyalur migas ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) meter yang dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan kanan. Selain memenuhi kepatuhan lebar zona aman, Pemerintah juga telah meminta PT CPI untuk memasang pagar pengaman, papan peringatan tanda bahaya, patok tanda zona aman. Zona aman tersebut tentu harus bebas dari bangunan maupun tanaman.
“Yang dilakukan Chevron sudah sesuai prosedur, jika masyarakat mempunyai legalitas atas tanah tersebut silahkan menunjukkan surat tanahnya dan pihak kelurahan akan membantu mencarikan solusinya,” Hendri Benny.
Sebelumnya Manager Corporate Cormmunications PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Sonitha Poernomo menjelaskan pekerjaan yang tengah berlangsung di Simpang Perwira, Bagan Besar, Dumai, bertujuan untuk meminimalisasir risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan di sekitar jalur pipa migas. Selain itu, pemasangan pagar pengaman tersebut juga berfungsi sebagai area penyangga (buffer zone) atau zona aman.
“Pihak kami terus mensosialisasikan program normalisasi zona aman di sepanjang jalur pipa migas ini kepada para pemangku kepentingan terkait. Tujuan dari pemasangan pengaman itu adalah untuk keselamatan kita bersama, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah,” jelas Sonitha Poernomo selaku
Selama ini, untuk memantau keandalan pipa, PT CPI melakukan pemeriksaan rutin pipa dan perawatan pipa dengan pemasangan selubung (sleeve), pengecatan pipa dan perlindungan karat; memasang pengaman atau pelindung pipa dan patok batas aman operasi pipa serta tanda bahaya; memasang pagar pengaman untuk membatasi lebar jalan perlintasan di atas pipa; serta membersihkan area sekitar pipa dengan pemotongan rumput, semak dan tanaman di daerah hak lintas (right of way) pipa.
PT CPI merupakan kontraktor dari Pemerintah Indonesia dan menjalankan operasi di Blok Rokan untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia, termasuk melaksanakan perawatan dan pengamanan dari pipa migas yang merupakan objek vital nasional.(men)
Editor: Yon