BENGKALIS ( DUMAIPOS NEWS.COM ) – Anggota terpilih DPRD Bengkalis masa bakti 2019-2024 diplenokan dan sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 61/PL.01.09.Kpt/1403/KPU.Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selanjutnya dan sesuai ketentuan, sebelum dilantik, Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis itu harus diteruskan ke Gubernur Riau melalui Bupati Bengkalis untuk diresmikan dengan Keputusan Gubri.
KPU Kabupaten Bengkalis telah menyerahkan Keputusan tersebut kepada Bupati Bengkalis, Jum’at, 16 Agustus 2019 di Wisma Daerah Sri Mahkota, “Sesuai instruksi Bupati Bengkalis, Insyaallah hari ini (Senin,red), diserahkan ke Gubri. Semua berkas sudah lengkap. Sudah kita jilid,” jelas Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis, Andris Wasono.
Sebagaimana disampaikan Bupati Amril Mukminin ketika menerima Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Jum’at lalu, Andris memang diperintah untuk menyerahkan berkas tersebut ke Gubri bersama Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah H Umi Kalsum.
5 September 2019 Dilantik?
Lantas kapan anggota terpilih DPRD Bengkalis periode 2019-2024 hasil Pemilu Serentak 2019 tersebut bakal dilantik. Ketika diminta keterangannya, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri mengatakan, sama sekali belum mengetahuinya.
“Soal itu sepenuhnya wewenang DPRD Bengkalis. Karena proses pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurna. Bagian Humas Sekretariat DPRD-lah yang berhak menjelaskannya,” jelasnya.
Karena anggota DPRD Bengkalis 2014-2019 mengucap sumpah/janji Senin, 5 September 2014, imbuhnya, maka kemungkinan besar anggota DPRD Bengkalis 2019-2024 dilantik Kamis, 5 September 2019 mendatang.
“Setahu kami dan kalau tak silap, regulasi yang mengaturnya demikian,” jelasnya, seraya mengatakan aturan itu diantaranya ada di UU Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018.
Adapun aturan tersebut adalah Pasal 367 ayat (4). Berbunyinya, “Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Sekedar kilas balik, pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Bengkalis 2014-2019 dipandu Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Louis Simanjuntak. Sedangkan yang memimpin sidang paripurna istiemwa DPRD waktu itu Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdillah.
Sementara yang mewakili Gubri hadir dalam sidang paripurna istimewa tersebut, yakni Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Riau H Kasirudin. (auf)
Penulis : Taufik
Editor : Bambang Rio