RSUD Dumai Naikan Pola Tarif Pelayanan Bagi Pasien Umum

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Terhitung sejak Senin (1/7) RSUD Dumai menaikan pola tarif khusus pelayanan kepada pasien umum, kenaikan ini sesuai dengan telah dikeluarkanya Peraturan Walikota Dumai nomor 19 tahun 2019.

Direktur RSUD Dumai Ferianto kepada Dumai Pos menyebutkan, kenaikan pola tarif
sesuai dengan Perwako Dumai maka telah ditetapkan mencapai 50 persen. Kenaikan ini
mengingat, RSUD Dumai yang saat ini sudah naik tingkatan dari C ke B. Dengan demikian,
tentunya ini perlu peningkatan pelayanan sebagai rumah sakit rujukan, maka ini perlu
penyesuaian.

Kongkowkuy

“Sebelumnya kita melakukan rapat komite medis, dewan pengawas maka diambil suatu
keputusan dan dituangkan dalam Perwako Dumai,”ujar Feri. Dasar penggunaan kenaikan
tarif, maka setiap atau badan yang menggunakan pelayanan diwajibkan membayar sesuai
dengan tarif yang ditentukan dalam Perwako sesudah atau sebelum mendapat pelayanan.
Kegiatan pelayanan dengan komponen biaya di RSUD sesuai Perwako meliputi, rawat
jalan, rawat inap, pelayanan rawat darurat, pelayanan penunjang diagnostik, tindakan
medik dan terapi , rehabilitasi medik, pemaikaian fasilitas RSUD dan pelayanan lainya.
Selain itu juga pengujian kesehatan, pemeriksaan visum et repertum serta pelayanan
ambulan.

Untuk pengelompokan tindakan dan terapi jenis pelayanan dapat diatur dengan
keputusan Direktur RSUD. Pelayanan bagi peserta BPJS tidak terjadi kenaikan, masih disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan bagi peserta suransi kesehatan yang berbadan hukum, dikenakan tarif berdasarkan suatu ikatan perjanjian yang ditetapkan oleh Direktur.

“Kita melihat sejak tahun 2010 tarif pelayanan di RSUD Dumai tidak pernah adanya kenaikan, maka pada tahun 2019 ini sesuai dengan perhitungan berdasarkan unit cost oleh tim ahli, maka dirasakan perlu dilakukan kenaikan pelayanan khusus untuk pasien umum.”ujarnya.

Dengan kenaikan pola tarif pelayanan RSUD Dumai ini, tentunya bisa untuk dipahami
oleh semua unusur masyarakat. Kenaikan pola tarif ini nantinya juga akan di imbangan
dengan pelayanan yang maksimal oleh RSUD Dumai terhadap pasien.

Editor : Bambang Rio