Komisi I DPRD Minta Penjelasan Disdik Siak Seputar PPDB 2019

SIAK (DUMAIPOSNEWS)- Agar proses pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tidak lagi bergejolak yang memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka Komisi I DPRD Siak yang memang salah satunya membidangi bidang pendidikan menghearing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak pada Senin (1/7) siang kemarin yang berlangsungbdi ruang rapat komisi III Gedung Panglima Gimban DPRD Siak.

Berhadir dari anggota DPRD Siak, Hj Gustimar SPd yang sehari-harinya sebagai Ketua Komisi I, dan para anggotanya. Juga terlihat berhadir, H Musar SH, Juhartono dan lainnya dari Dapil Siak III dan IV.

Kongkowkuy

Kemudian dari pihak Disdikbud berhadir Kepala Disdikbud Siak, H Lukman S Sos MPd didampingi para Kabid terkait dan korwil Disdikbud Tualang, Hj Gustimar MPd dan Korwil Disdikbud Kandis. Kemudian juga ada Sekcam Tualang, Yuda Radjasa, dan Sekcam Kandis, Said Irwan S Sos.

Lukman menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan PPDB tahun ini diatur menggunakan sistem zonasisasi sesuai dengan Permendikbud RI No 51 Tahun 2018. Dikesempatan tersebut Lukman juga membacakan wilayah zonasi yang telah  ditetapkan sebelumnya oleh masing-masing Korwilcam Disdikbud di Kabupaten Siak.

“Hanya saja ada peraturan baru yang menyempurnakan Permendikbud RI no 51 tahun 2018 dengan Permendikbud RI No 20 tahun 2019 yang ditambah dengan ketentuan ada parsentase penerima untuk zonasi 80 persen, prestasi 15 persen dan pindahan tugas orang tua 5 persen,” jelasnya.

Untuk tingkat SMA tambah Lukman, pihaknya telah mengundang Korwil Pendidikan SMA Kabupaten Siak, namun tampaknya tidak berhadir karena lain suatu hal. Namun info yang kami terima bahwa zonasi di SMA ada Pergub yang mengaturnya salah satunya adalah mengenai jarak yaitu 500 meter bujur sangkar.

“Namun saya tidak bisa memberikan penjelasan langsung karena sejauh ini kami belum ada dilibatkan oleh pihak Pemprov,” ucap Lukman.

Sementara hari ini, Senin (1/7) dimulai PPDB mulai tingkat SD hingga SMA. Pantauan di lapangan memang di wilayah Kecamatan Tualang prosesnya memang menerapkan zonasi ini dan tidak lagi melakukan tes masuk, rangking nilai dan prestasi.

Sesuai penjelasan yang disampaikan Lukman, demikian juga yang dijelaskan oleh panitia PPDB di sekolah. Rata-rata mereka mengungkapkan bahwa prioritasnya adalah menerima calon siswa yang ada di zonasi yang telah ditetapkan bagi masing-masing sekolah. Beberapa pihak sekolah meyakini bahwa dengan sistem zonasi ini tidak ada lagi sebuah sekolah akan melimpah jumlahnya mendaftar.

Sementara anggota DPRD Siak, Gianto mengingatkan akan kekhawatiran banyaknya muncul surat domisili agar calon siswa terakomodir.

“Jadi oleh kawan Disdikbud dan pihak terkait memantau hal ini,” sarannya. (rel)

PENULIS   : RENALDI

EDITOR     : YON