Dua Warga Rupat Bawa 27Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Usai berhasil mengungkap puluhan kilo ganja kering beberapa waktu lalu, Kantor Pelayanan Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai bersama tim gabungan kembali menggagalkan penyelundupan puluhan kilo narkotika jenis sabu, Selasa (23/7) sekira pukul 06.00 WIB.

Bukan hanya narkotika jenis sabu saja yang berhasil diamankan petugas, melainkan puluhan ribu butir pil ekstasi turut diungkap bersama dua orang pelaku di Perairan Tanjung Jering, Rupat.

Kongkowkuy

Kepala KPPBC Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, penangkapan ini berhasil mengaman dua pelaku masing-masing berinisial SL(29) dan MR(22) warga Rupat, Bengkalis dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 27, 650 kg dan 20 ribu butir pil ektasi.

“Saat penangkapan tim gabungan, Bea Cukai, Pomal, Satpolair Polres Dumai sempat terjadi kejar-kejaran bahkan mengeluarkan tembakan peringatan terhadap pelaku. Setiba di lokasi pelaku dengan menggunakan speedboat berhasil kita amankan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut, lanjut Fauzi menjelaskan ditemukan 1 buah tas yang berisikan 29 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan 20 ribu pil ektasi yang terdapat didalam speedboat itu.

“Diduga keduanya berperan sebagai kurir. Barang haram ini berasal dari Malaysia dengan tujuan Indonesia masuk melalui Rupat,” jelasnya. Kini,kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Dumai dan akan diserahkan ke pihak Polres Dumai untuk tindak lebih lanjut Keduanya bakal dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA DUMAIPOS, RABU (24/7)

Reporter : Rian