BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS)— DUA proyek strategis Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/7) lalu, kembali dicek tenaga ahli dari perguruan tinggi yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Bengkalis. Dua proyek yang disambangi berada di Kecamatan Bantan.
Didampingi Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (BBPJ) PUPR Kabupaten Bengkalis, Diongi dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) kegiatan, Sugeng, Tenaga Ahli yang merupakan Guru Besar UIR, Prof DR Ir H Sugeng Wiyono MT, meninjau pelaksanaan pembanguan Jalan Poros Bantan Air Bantan Timur dan Jalan Poros Muntai Bantan Timur.
Spesifikasi ketebalan jalan rigit beton kualitas K430 atau FS45 ini harus 25 cm, dan ketebalan lantai kerja 10 cm menjadi sasaran.
Di lapangan tim menemukan pengecoran beton belum dilakukan pemotongan atau cuting karena umur maksimal 12 jam setelah dicor rigit harus sudah dipotong untuk mencegah keretakan bebas dan bertujuan untuk menciptakan keretakan yang seharusnya.
Kemudian tim juga menyaksikan badan jalan yang sudah dilakukan pengecoran tidak ditutup pelindung sengatan matahari, agar tidak menimbulkan retakan permukaan dengan menggunakan penghalang. Dan juga penghubung besi ‘laki-perempuan’ tidak bisa digunakan karena tertutup coran.
Dengan temuan-temuan yang terkesan diremehkan dan tidak sesuai salah satu standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan konstruksi itu, tim ‘menegur’ pelaksana proyek dan pengawas.
Tim Ahli Pendamping, Sugeng Wiyono usai melakukan inspeksi mengatakan, secara umum pelaksana sudah mengikuti SOP teknis karena pekerjaan seperti ini perlu terus dan tidak henti-hentinya diberikan pendampingan atau pembinaan.
Seperti ditemukannya hal-hal teknis penting tetapi masih dianggap hal yang sepele. Seperti, SOP menutup coran dengan goni basah atau kain basah, memotong coran secepatnya, meratakan coran, kemudian sambungan besi padahal ada aspek teknis yang harus dipenuhi.
“Nah di sini kami membina, seiring waktu saya yakin pasti ada perbaikan. Dan dari hasil pantauan di lapangan tadi memang ada yang membuat kecewa karena ada hal yang masih disepelekan. Kita sudah ciptakan skenario karena proyek ini menggunakan uang yang cukup besar bagaimana agar bisa lama dinikmati masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Sambung Sugeng, dalam hal ini juga disampaikan hal-hal yang kadangkala dinilai masyarakat luar biasa ‘menyimpang’ atau ‘menyalah’ seperti sambungan yang retak dan disimpulkan gagal konstruksi, padahal ada retak yang memang sengaja dibuat secara teknis dan harus seperti itu.
“Kami menyampaikan sesuai dengan kaedah keteknisan, bukan hanya bisa menyalah-nyalahkan begitu saja dan kita ingin ada solusinya. Jika SOP dilaksanakan maka pelaksanaan proyek akan sesuai dengan aturan dan kita akan ‘nyenyak tidur’,” katanya lagi.
Kepala BPJJ Diongi menambahkan, bahwa inspeksi tersebut dilakukan bertujuan untuk mengingatkan pelaksana maupun pengawas, agar proyek dikerjakan sesuai dengan SOP ataupun ketentuan.
“Jika tidak diindahkan pelaksana adanya temuan di lapangan dan mencoba main-main dengan proyek mengakibatkan tidak sesuai dengan mutu maka akan dikurangi pembayarannya. Oleh karena itu kita selalu ingatkan kepada rekanan, jangan sampai tidak sesuai dengan SOP teknis jangan sampai pekerjaan ini salah,” tegas Diongi.
Proyek Peningkatan Jalan Poros Bantan Air Bantan Timur dengan anggaran Rp18,657 miliar, dikerjakan PT. Pubagot Jaya Abadi sedangkan Konsultan Pengawas CV. Labora Karya, waktu pekerjaan 180 hari kalender, tanggal kontrak 18 Februari 2019.(auf)
PENULIS : TAUFIK
EDITOR : YON