DUMAI(DUMAIPOSNEWS)— Usai Pesta Demokrasi berlangsung ternyata Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai belum bisa menetapkan anggota legislatif hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 sebab masih menunggu putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan satu partai politik.
Gugatan tersebut diajukan oleh salah satupeserta pemilu di Dumai yakni Partai Garuda.Dampaknya penetapan anggota DPRD terpilih, baik tingkat kota, provinsi maupun DPR RI belum bisa dilakukan atau ditunda.
“Kita masih menunggu keputusan sengketa pemilu di MK, dan bagi daerah jika ada gugatan, maka dilakukan penundaan penetapan.” Ujar Darwis
Materi gugatan Partai Garuda Dumai dengan laporan dugaan pengalihan perolehan suara legislatif kota ke partai lain, sehingga belum bisa dilakukan penetapan untuk pemilihan legislatif secara keseluruhan sebelum ada keputusan MK.
KPU sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan dilaporkan Partai Garuda tersebut, salahsatunya, saat penghitungan perolehan suara berjenjang hingga tingkat kota tidak ada sanggahan atau keberatan dari saksi partai bersangkutan.
“Saat penghitungan hasil perolehan suara tidak ada keberatan, namun karena ada sengketa, kita tetap harus menunggu keputusan resmi,” sebutnya.
Untuk diketahui Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 di Kota Dumai memperebutkan 30 kursi DPRD dengan 841 tempat pemungutan suara tersebar di 33 kelurahan, 7 kecamatan, empat daerah pemilihan, jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 181.039 jiwa dan 996 pemilih khusus.
Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2019 dalam rapat pleno KPU Dumai tingkat kota pada Mei lalu, Partai Demokrat diprediksi meraih lima kursi, disusul PKS, PDI Perjuangan dan Nasdem masing masing empat kursi, kemudian, Golkar, Gerindra, PAN tiga kursi.(dev)
PENULIS : DEVI
EDITOR : YON