JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum (Komandan-Hukum) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Adapun aksi mereka adalah guna meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan Wakil Walikota Dumai dalam penggelapan jabatan Syahrani Adrian.
Diketahui, terkait perkara Syahrani Adrian yang diputus melalui keputusan Kasasi, Nomor 711 K/PID/2018 belum tuntas. Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.
Presidium Koalisi Masyarakat Dumai Anti Mafia Hukum (Komandan-Hukum), Martin Laurel Siahaan mengatakan, dalam putusan Kasasi Syahrani Adrian pernah ditahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.
“Penangguhan penahan diajukan pada tahap 2 yang dijamin oleh Eko Suharjo sebagai Wakil Walikota Dumai. Untuk itu, kami meminta agar Kejaksaan Agung segera memanggil dan menyelidiki keterlibatan Wakil Walikota dalam keterkaitan peran dengan terpidana,” ujar Martin, seperti dilansir dari metromedianews.co, Selasa (30/7).
Lanjut Martin, menurutnya sikap Wakil Walikota Dumai patut dicurigai karena diduga memasang badan untuk terpidana Syahrani Adrian.
“Sebagai pejabat tinggi daerah, Eko Suharjo patut dicurigai memiliki Coflict of Interest dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Syahrani Adrian sebagai rekanan PT Wilmar Group yang berada di Dumai,” terangnya.
Ia menambahkan, putusan Kasasi menghukum Syahrani Adrian dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Namun terpidana tak kunjung dieksekusi untuk dimasukkan ke dalam tahanan.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengesekusi terpidana Syahrani Adrian demi keadilan,” tegasnya.
Lebih dari itu, kami masyarakat Dumai yang anti terhadap mafia hukum meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara Syahrani Adrian.
“Kejagung harus dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara Syahrani, termasuk orang yang melindungi terpidana selama ini serta yang ikut membantu melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya.(men)
BACA HARIAN DUMAI POS, KAMIS (1/8)
Sumber : metromedianews.com