DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Masa jabatan Penjabat Sekda yang dilantik Walikota Dumai pada 7 Januari 2019 yaitu Drs H Hamdan Kamal, telah berakhir per 1 Juli 2019 karena masa atau tenggang waktu wewenangnya dibatasi paling lama 6 (enam) bulan. Pembatasan masa jabatan Pj Sekda tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda yang menyebutkan masa jabatan Penjabat Sekda yang diangkat Bupati/Walikota untuk melaksanakan tugas Sekda paling lama 6 (enam) bulan.
Dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda mulailah muncul berbagai persoalan administrasi sehubungan pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemko Dumai, Drs H Hamdan Kamal selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai sampai dengan minggu ke-tiga bulan juli ini sudah dua kali melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon III dan IV yaitu pada hari Kamis (11/7) dan Rabu (17/7).
Penjabat (Pj) Sekda Kota Dumai menyebutkan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 596/BKPSDM/2019, dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 602/BKPSDM/2019 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
“Namun demikian, belakangan diketahui bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dibatasi hanya enam bulan tersebut ternyata telah berakhir. Hal itu dapat diketahui dari saat dilantikanya Hamdal Kamal sebagai PJ Sekda pada 7 januari 2019,” kata Prapto Sucahyo.
Mantan Anggota Dewan Dumai Periode 2009-2014 dari Partai Demokrat ini mengatakan keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pembantu pimpinan pemerintah daerah
sangat penting penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.
“Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, terkait kekosongan Sekda Kota Dumai yang terkesan dibiarkan tentu disayangkan. Padahal seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan guna mengisi kekosongan sekda tersebut telah selesai dilaksanakan. Mengapa hasil asesmen sekda tersebut tak kunjung diumumkan. Walhasil, pos JPTP tersebut belum diisi oleh pejabat (Sekda) definitif,” ungkap Cahyo.
Sumber : riautime