DUMAI(DUMAIPOSNEWS)— Pemerintah Kota Dumai kembali akan menggelar razia KTP dalam operasi Yustisi pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019 pekan depan disejumlah tempat. Mulai dari penginapan, tempat-tempat hiburan serta jalan protokol.
Operasi yustisi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai dan instansi terkait seperti TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai.
Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo SH mengatakan, Operasi yustisi ini untuk mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik serta untuk menghindari adanya teroris. Sebab dengan adanya razia tersebut sudah pasti mereka yang akan berbuat perbuatan melanggar hukum bakal pikir-pikir.
“Operasi ini untuk mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik,” kata Bambang Wardoyo kemarin.
Target operasi adalah jalan raya. Bagi warga yang ingin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, operasi yustisi menyasar penginapan dan rumah-rumah kos di Dumai.
“Target operasi kita adalah warga yang tidak dapat menunjukkan KTP. Kami akan fokus di jalan raya. Untuk itu bagi warga yang igin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP. Selain itu, operasi yustisi pekan depan menyasar penginapan dan rumah-rumah kos di Dumai,” terangnya.
Terakhir Bambang mengatakan bahwa, operasi ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dan bagi warga Dumai yang belum memiliki identitas kependudukan agar segera mengurusnya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Dumai.
“Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP akan disidang oleh hakim dari PN Dumai, jika terbukti belum ada KTP akan dikenakan denda sesuai Perda. Dendanya berfariasi tergantung putusan Hakim, ada yang didenda Rp 50 ribu, Rp 40 ribu dan 30 ribu,” tutupnya.(wan)
PENULIS : MISWANTO
EDITOR : YON