JAKARTA(DUMAIPOSNEWS) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu di beberapa wilayah. Salah satunya di jalur lintas sumatera. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi terlibat kejar-kejaran dengan mobil pelaku pembawa 50 kilogram sabu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar menyampaikan, pembawa 50 kilogram sabu itu merupakan jaringan asal Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta yang masuk melalui pelabuhan di Dumai.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, penyidik sampai kepada informasi adanya jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Medan yang sedang beraksi di sekitaran Pelabuhan Dumai. Tim pun melakukan penyisiran kendaraan dan orang yang dicurigai sebagai pemain barang haram itu.
Masuk Jumat 28 Juni 2019, penyidik melakukan penghadangan sebuah mobil di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Dumai, Riau. Kendaraan tersebut berupaya menerobos dan terjadi aksi kejar-kejaran di jalur Lintas Sumatera tersebut.
“Mobil yang kami kejar sempat terbalik dan meledak. Beruntung yang bersangkutan (tersangka) hidup,” kata Krisno. Saat digeledah, tersangka berinsial AK membawa 50 kilogram sabu yang dipecah dalam tiga buah tas.
“Mereka masuk lewat Lintas Sumatera, mobil Xenia plat BK artinya dari Medan, menuju sana. Sempat kejadiannya dini hari pukul 01.00 WIB sampai 04.00 WIB pagi, sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tersebut,” tutur Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Krisno merinci, pengungkapan tersebut berawal dari upaya penghadangan mobil pembawa sabu pada 18 Juni 2019 di kawasan Bengkalis, Riau. Namun, kendaraan tersebut berhasil lolos. Penyidik mendapati informasi dari warga bahwa ada sejumlah barang bukti sabu yang dibuang dari mobil tersebut ke selokan. Pengejaran dilakukan hingga kendaraan tersebut ditemukan di dalam hutan.
Pada 19 Juni, tim meringkus satu tersangka berinisial JO yang bersembunyi di dalam hutan. Pengembangan pun berlanjut hingga penyidik menangkap RO yang menyerahkan diri lantaran dibujuk oleh JO.
Control delivery pun dilakukan. Pada 21 Juni 2019, tim meringkus tersangka AW di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau. AW mengaku, akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan dibantu tersangka lainnya, KTR dan DN.
Penyidik pun menciduk KTR dan DN di dalam sebuah bus yang berada di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, Riau. Selanjutnya, petugas segera menangkap tersangka WW yang mengendalikan di Jakarta. “Ini yang pertama, 22 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis, Riau. Ada enam tersangka yang kami tangkap berkelanjutan,” jelas Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka yang berhasil diamankan terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
SELENGKAPNYA BACA DUMAI POS, Rabu (10/7)
Sumber: Liputan6