Wabup Bengkalis Harus Bertanggungjawab, Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)—Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ikut terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Muhammad yang saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau disebut melakukan atau menekan panitia pengadan barang dan jasa, agar menandatangani PT Panotari Raja sebagai pemenang lelang proyek.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk Edi Mufti,
Syafrizal Taher dan Sabar Stevanus P Simalongo. Dalam pertimbangan majelis hakim di isi
vonisnya, PT Panatori Raja sebenarnya tidak layak sebagai pemenang lelang proyek
pengadaan pipa transmisi tahun 2013 itu.

Kongkowkuy

“Panitia pengadaan barang dan jasa mendapatkan tekanan dan intimidasi dari saksi
Muhammad dan meminta panitia pengadaan barang dan jasa menandatangani pemenang lelang.
Kalau tidak mau, maka tidak akan diikutkan lagi dalam setiap proyek di Dinas PU Riau,”
ucap hakim ketua Mahyuddin SH MH dalam pertimbangan isi vonis tiga terdakwa tersebut.

Tidak sampai di situ, dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim juga menyebut, bahwa
untuk penetapan PT Panatori Raja sebagai pemenang, jelas telah direkayasa oleh terdakwa
Edi Mufti dan saksi Muhammad.

“Seharusnya terdakwa Edi Mufti dan saksi Muhammad membatalkan lelang. Tetapi tidak
dilakukan, bahkan saksi Muhammad ngotot menyatakan PT Panatori Raja sebagai pemenang,”
terangnya.

Atas pertimbangan vonis itu, majelis hakim menyebut bahwa saksi Muhammad harus
bertanggungjawab dalam perkara ini. “Oleh karena itu, saksi Muhammad harus
bertanggungjawab dalam hal ini,” terang hakim ketua.

Terkait dengan hal di atas, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan
Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan SH MH menyebut, bahwa
kewenangan untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim tersebut, ada di tangan penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

“Putusan itu nantinya kan diserahkan kepada penyidik (Polda Riau). Mereka yang punya
wewenang untuk menindaklanjutinya, karena itu kan perkara dari sana,” tuturnya. “Ya,
tentunya nanti kita berkoordinasi dengan penyidik terkait isi vonis hakim,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Edi Mufti BE dan Sabar Stevanus
divonis pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3
bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Sabar Stevanus, uang sebanyak Rp35 juta yang telah dititipkan ke
penyidik (Polda Riau), dianggap sebagai uang pengganti (UP) kerugian negara. UP ini,
jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp2,5 miliar.

Sedangkan terdakwa Syahrizal Taher, majelis hakim sepakat memvonisnya dengan pidana
penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya
itu, uang sebanyak Rp92.500.000 yang telah dititipkan ke penyidik, dianggap sebagai uang
pengganti kerugian negara.

Baca Dumai Pos

Sumber : MX/RPG