DURI (DUMAIPOSNEWS) — Unit Reskrim Polsek Mandau, Kamis (13/6) lalu mengungkap 2 kasus Narkotika jenis sabu-sabu pada tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yaitu di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti dan Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban.
” Pengungkapan dua kasus ini hanya berselang setengah jam. Dimulai pukul 20.00 di Jalan Mulia kemudian dilanjutkan ke Jalan Jeruk pukul 20.30 wib,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada Dumai Pos, Jumat (14/6).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka yang diamankan antara lain IZ (29) warga Jalan Rokan RT 02 RW 21 Kelurahan Air Jamban dan Hr (39) warga Jalan PLTD RT 05 RW 13 Kel. Air Jamban Kec. Mandau. ” Dari tersangka IZ ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.31 gram/seharga Rp. 300.000. Sementara dari tersangka Hz sebelas paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,34 gram/seharga Rp. 1.500.000, uang hasil penjualan Rp 3.000.000, dan beberapa BB lainnya, ” ungkap Kapolsek.
Kronologi penyelidikan diterangkan Kapolsek bermula Kamis (13/6) sekira pukul 20.00 wib Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang lakis berinisial IZ yang diduga adalah sebagai kurir sabu sabu. Setelah diketahui posisi Tsk kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan di Jalan Mulia Kelurahan Gajah Sakti
Setelah diinterogasi Tsk mengakui bahwa 1 paket shabu yg disita darinya tersebut dibelinya dari seorang berinisial Hz. Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan dengan cara memancing IZ disuruh memesan dengan pura-pura membeli kembali 1 paket sabu kpd Hz. Setelah keduanya sepakat dan ditentukan tempat untuk transaksi yang kedua kalinya maka Team Opsnal bergerak cepat kemudian sekira pukul 20.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Iz di Jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban.
PENULIS : YUSRIZAL
EDITOR : YON