JAKARTA(DUMAIPOSNEWS) – Pemerintah akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Hal krusial yang diubah adalah persentase tiga jalur PPDB.
Dalam Permendikbud 51/2018, PPDB jalur zonasi ditetapkan 90 persen, pindah tugas orang
tua/wali murid 5 persen, dan prestasi 5 persen.
Nah, dalam revisi terbaru yang menurut Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Didik Suhardi telah diteken Mendikbud Muhadjir Effendy, jalur prestasi ditambah dari 5
persen menjadi 15 persen.
“Revisi Permendikbud 51/2018 sudah diteken Pak Menteri. Intinya jalur prestasi
ditingkatkan menjadi 15 persen sehingga jalur zonasi menjadi 80 persen dan jalur
perpindahan tetap 5 persen,” kata Didik di kantornya, Kamis (20/6) malam.
Dia menjelaskan, jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya
para orang tua di beberapa daerah. Apalagi sejak PPDB dibuka, banyak terjadi masalah di
lapangan.
Revisi Permendikbud 51/2018 ini, lanjutnya,, telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan diupayakan dapat berlaku segera.
Irjen Kemendikbud Muchlis R Luddin, menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan
Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendikbud terkait PPDB. Ada
harapan penambahan jalur prestasi ini bisa menampung aspirasi masyarakat khususnya bagi
daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah lain yang sudah menjalankan tidak
masalah lagi.
Berdasarkan pemantauan tim Irjen Kemendikbud di Surabaya dan Depok juga daerah lain,
terjadinya antrean akibat mindset orang tua yang masih memburu sekolah favorit.
Sejatinya dengan sistem zonasi PPDB diharapkan para orang tua tidak lagi mengejar
sekolah favorit.
Sedangkan pemantauan di Tangerang sudah teratasi karena adanya kesalahpahaman orang tua
dalam memahami pelaksanaan PPDB.
Sumber : JPNN