DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-– Pasca lebaran 2019 Pemerintah Kota Dumai bakal menggelar razia terhadap para pendatang.Dalam Waktu dekat ini Satpol PP bakal menggelar razia KTP. Operasi ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai Bambang Wardoyo, nanti kita rencanakan razia bersama dengan Disdukcapil untuk meminimalisir datangnya pendatang baru pasca lebaran.
Meski berdasarkan informasi jumlah pendatang yang menggurus administrasi ke Disdukcapil sedikit.Hanya saja Bambang tidak bisa membeberkan kapan tanggal razia dilakukan, insyallah Juli.
“Itu sifatnya mendadak insyallah dalam waktu dekat ini. Kita fokuskan pada pintu-pintu yang memang tempat masuknya pendatang, seperti tempat hiburan ,kos kosan ,pelabuhan,” sebutnya.
Bambang sebut razia ini memang dilakukan supaya masyarakat di Dumai bisa didata. Serta dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007.
” Yang kita razia yang tanpa identitas, KTP, dan tidak ada tujuan. Karena bisa menimbulkan gangguan keamanan,” sebutnya.
Jadi bagi masyarakat dari luar daerah yang punya kegiatan di Dumai tidak perlu khawatir kalau ada razia. “Kalau yang hanya datang dan pulang tidak masalah. Nantikan kita lihat maksud dan tujuan yang penting selalu mengantongi KTP.
Bagi yang tidak memiliki identitas sesuai Perda maka dikenakan denda Rp 50 ribu. “Itu sesuai dengan Perda, Satpol PP tim penegakan. Kalau sosialisasi dan pengawasan tugas Disdukcapil.(dev)
PENULIS : DEVI
EDITOR YON