DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Zulkifli akan diperiksa selaku tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.
“ZAS akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri lewat pesan singkatnya, Jumat, 21 Juni 2019.
Diketahui ini merupakan pemanggilan kedua Zulkifli. Dia sebelumnya pada dipanggil partama sebagai tersangka pada Kamis, 20 Juni 2019. Namun Zulkifli tak penuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan tugas.
KPK tidak hanya menjerat Zulkifli sebagai tersangka suap, melainkan juga perkara gratifikasi. Pada kasus pertama, Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan Yaya Purnomo terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Adapun perkara kedua, Zulkifli diduga terima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Sumber : viva