Kasus Pengembangan Dari Dumai, Sabu 62 Kg Disimpan di Pulau

KEPRI(DUMAIPOSNEWS)-Sebuah pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri), bernama Alang Bakau, dijadikan tempat penyimpanan puluhan kilogram narkoba jenis sabu. Praktik penyimpanan sabu dengan modus pulau tak berpenghuni tersebut terendus polisi.

Terungkapnya modus ini penyimpanan narkoba di pulau ini berawal dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau pada Jumat (10/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

Kongkowkuy

“Pada Sabtu, 1 Juni 2019, sekira pukul 05.00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mendapat informasi di Pulau Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, dengan speedboat,” jelas Eko.

Eko menyampaikan di lokasi tersebut polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh. 54 bungkus teh tersebut masing-masing berisi satu kilogram sabu.
“Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau,” ujar Eko.

“Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau dan menemukan satu kilogram (sabu) lagi. Jadi total barang bukti yang kita amankan 63 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi,” terang Eko.

Polisi menjerat dua tersangka, IN dan Nasril, dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Sementara pasal subsidairnya Pasal 112 ayat 2, juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tutup Eko.

Selengkapnya Baca DUMAI POS, Rabu (19/6)

Sumber : Detik