BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) -Seorang pemuda baru gede bernama BA (18) warga Perumnas kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah harus menghabiskan waktu bermainnya di dalam ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, BA ini diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencabulan terhadap seorang gadis belia dibawah umur sebut saja SAS (14) warga Dusun Bagan Sari RT 01 Desa Sei Meranti kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Kasus yang dilaporkan oleh ayah korban, Sup (39) ini disebutkan, bahwa perbuatan asusila itu dialami oleh korban pada Minggu (16/6/2019) sekira pukul 17.30 wib di sekitar Simpang Riset kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah atau tepatnya didekat stadion.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019) menyebutkan, bahwa kejadian itu terungkap bermula pada hari Senin (17/6/2019) sekira pukul 08.00 Wib saat ayah korban baru pulang dari Medan mendapatkan kabar tentang perkembangan anak gadisnya tersebut.
” Sesampainya di rumah itu, kemudian istrinya yang bernama Nun menceritakan kalau anaknya yang bernama SAS pada Minggu (16/6/2019) sore dibawa seorang laki-laki untuk berjalan-jalan. Dan saat itu korban juga di ‘kerjai’ oleh teman laki-lakinya itu,” kata Kompol H Asmar.
Setelah mendengar cerita tersebut, lanjut Kompol Asmar, kemudian ayah korban langsung terdiam dan mencoba menghubungi abang iparnya, MA serta menceritakan kejadian yang menimpa anak gadisnya itu.
” Dimana saat itu ayah korban disarankan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata H Asmar lagi.
Sementara itu Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik menyebutkan, berbekal laporan tersebut maka pada hari Rabu (19/6/2019) tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pria bernama BA yang diduga sebagai pelaku.
Sekira pukul 19.30 Wib kita mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku terlapor sedang bermain di Warnet SKY Perumnas Bagan Batu.
” Selanjutnya mendengar hal tersebut anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke tempat tersebut dan benar ketika sesampainya di Warnet SKY tersebut Anggota Opsnal langsung menangkap pelaku dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” kata Nur Rahim.
Dan terhadap pelaku, kata Kanit lagi dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. ” Kita jerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Nur Rahim lagi. (min)
PENULIS : SUPARMIN
EDITOR : YON