JAKARTA(DUMAIPOSNEWS) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, penghitungan suara yang tertuang dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng pada situs pemilu2019.kpu.go.id, bukanlah hasil resmi perolehan suara Pemilu 2019.
Menurut Wahyu, Situng merupakan alat KPU untuk mewujudkan transparansi saat menghitung suara Pemilu 2019. Publik bisa memantau proses penghitungan suara yang dilakukan KPU.
“Hasil di Situng juga bukan hasil resmi pemilu 2019,” kata Wahyu ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5) ini.
Wahyu menerangkan, KPU hanya memakai proses penghitungan manual berjenjang sebagai hasil resmi perolehan suara Pemilu. Saat ini, proses penghitungan manual berjenjang sudah sampai ke tingkat kabupaten atau kota.
“Begini, ada dua yang berbeda antara Situng dan proses manual berjenjang. Jadi, yang akan menjadi keputusan resmi hasil Pemilu 2019 adalah melalui mekanisme manual berjenjang, dimulai dari TPS, PPK, KPU kabupaten atau kota, KPU provinsi dan KPU RI,” ungkap dia.
Wahyu tidak memungkiri bakal muncul potensi perbedaan suara dalam Situng dengan penghitungan manual. Ketika hal itu terjadi, KPU tetap berprinsip pada penghitungan manual.
“Jadi, apabila ada perbedaan antara hasil berdasarkan rekap manual berjenjang dengan Situng, maka yang benar, yang resmi adalah hasil perhitungan secara manual berjenjang. Ini sebenarnya sudah jelas,” pungkas dia.
Sumber : JPNN