PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) — Ratusan mahasiswa yang tergabung kedalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau mendatangi kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Senin (29/4).
Ada banyak persoalan yang disampaikan para mahasiswa di sana. Utamanya adalah persoalan Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan. Banyak dari kalangan mahasiswa mengaku tidak dapat pemilih. Padahal sebelumnya sudah mengurus formulir A5 sebagai syarat untuk pindah memilih.
Mensospol BEM Unri M Hafiz Ona Hadi Putra menuturkan, banyak mahasiswa yang dirugikan karena kehilangan hak pilih. Padahal jauh-jauh hari pihaknya sudah berupaya agar bisa memilih dengan mengurus formulir A5.
“Yang ngurus bersama BEM itu saja sekitar 800 mahasiswa. Tapi pada saat pemilihan 17 April 2019 lalu banyak yang melapor tidak bisa memilih. Karena surat suara habis. Petugas di TPS justru menyarankan kami untuk keliling sendiri cari TPS yang masih ada surat suara,” sebutnya.
Setelah dicari TPS lain ternyata kondisinya sama. Surat suara habis. Hingga akhirnya para mahasiswa golput. Soal pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL), pihaknya baru mengetahui setelah mengklarifikasi langsung KPU Kota Pekanbaru.
Di mana pemilih yang dapat diakomodir dalam PSU maupun PSL adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar hadir atau C7. Namun sayangnya banyak dari kalangan mahasiswa yang tidak masuk.
“Karena di awal kami disarankan keliling sendiri cari TPS. Karena nyari-nyari sampai siang waktu habis sampai jam 13.00 WIB. Akhirnya tidak bisa terdaftar dalam C7. Harusnya kan diakomodir saja dulu dan didaftarkan ke dalam daftar hadir. Ini enggak. Kami tentu enggak mau kehilangan hak suara,” tegasnya.
Selain menuntut solusi karena sudah kehilangan hak suara, pihaknya juga meminta KPU agar segera menjelaskan segala macam persoalan yang terjadi pascapelaksanaan pemilihan. Mulai dari kesalahan input pada sistem hitung (situng) KPU, formulir C1 yang berbeda hingga isu keberpihakan KPU terhadap salah satu kontestan. BEM Unri merasa segala bentuk persoalan itu harus dibuka secara transparan dan dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kegaduhan akibat isu liar yang kini tengah beredar di kalangan masyarakat.
Menjawab permintaan mahasiswa itu, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menjelaskan, pemilih yang sudah terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) itu wajib diakomodir oleh KPU. Jika pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 ada yang tidak terakomodir karena surat suara habis, maka bisa diakomodir pada PSU maupun PSL. Dengan catatan sudah terdaftar ke dalam formulir C7 atau daftar hadir. Sedangkan untuk pemllih yang menggunakan KTP elektronik atau daftar pemilih khusus (DPK) bisa diakomodir dengan syarat surat suara masih ada.
“Jumlah surat suara itu kan berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen. Artinya kalau sudah habis, maka pemilih DPK bisa bergeser ke TPS lain yang surat suaranya masih ada. Berbeda dengan DPT maupun DPTb. Kalau surat suara habis atau tidak terakomodir pada hari itu bisa ikut ke PSU maupun PSL yang dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu,” jelasnya.
Soal mahasiswa yang menuntut adanya solusi karena tidak bisa memilih, Ilham mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena untuk menggelar suatu pemilihan itu harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Jika digelar sendiri tanpa ada satupun aturan yang membenarkan, maka dirinya bersama komisioner lain bisa dipidana. Kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibuat setelah adanya gugatan. Sedangkan untuk kesalahan input, Ilham mengakui bahwa itu memang terjadi.
“Memang ada. Tapi perlu kami sampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa situng tidak mempengaruhi hasil akhir penghitungan. Karena semua proses tetap dilakukan secara manual dan berjenjang,” tambahnya.
Meski begitu, Ilham berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan mahasiswa ke KPU RI. Setelah adanya kesepakatan itu, mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan teratur.
Sumber : JPNN