PEMDA MERANTI PECAT SEMBILAN PNS KORUPTOR

MERANTI(DUMAIPOSNEWS) — Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H Irwan Nasir Msi telah menyetujui pemecatan terhadap sembilan orang PNS yang terbukti korupsi. Kabar tersebut dibeberkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis dalam konfrensinya, Senin (29/4/19) sore, kepada sejumlah awak media.

“Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap sembilan orang PNS tersebut, telah ditandatangani oleh PPK, ” ungkap Yulian, saat didampingi oleh Kaban BKD Alizar, Kabag Humaspro Hery Saputra, Sekretaris BKD Bakharuddin dan beberapa orang jajarannya.

Kongkowkuy

Langkah itu menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan terhadap sembilan PNS yang terbukti korupsi yang baru saja diterima.

Disamping itu ia tidak menyangkal jika sebelumnya PPK masih menunggu SKB terkait agar keputusan yang akan diambil tidak bermasalah dikemudian hari.

“Beberapa hari mendatang, tepatnya tanggal 30 April 2019 akan kita serahkan seluruh SK PDTH ke setiap PNS terkait. Selain itu atas langkah tersebut juga akan kita laporkan segera ke BKN,” ungkapnya.

Terhadap antisipasi terjadinya kerugian negara, Yulian Norwis telah menghentikan pemberian hak kesejahteraan terhadap sembilan orang PNS terkait.

“Disamping itu kita juga paham bahwa untuk menghindari adanya kerugian negara yang berlanjut, menjelang keputusan itu keluar seluruh hak mereka itu kita stop. Jadi gajinya sejak Januari 2019 tidak kita bayar ” ungkapnya.(Wir)

SUMBER: RIAUPOS.CO.ID