DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kamis (2/5) memvonis terdakwa dua terdakwa kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 143 butir.
Kedua terdakwa Razizul yang merupakan pecatan Polisi dilingkungan Polres Dumai dan istrinya Siti Rodiah dengan hukuman masing-masing 8 dan 5 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Irwansyah didampingi Hakim Anggota Dewi Andriyani dan Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.
Mejelis hakim menjarat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana kedua terdakwa terbukti secara sah tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 143 butir.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat sesuai dengan fakta didalam persidangan bahwa usaha milik terdakwa Salon Dian yang mempunyai ruang karaoke yang dinilai mendukung keberlangsungan peredaran narkotika.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika jenis pil ekstasi dengan mengganjar Razizul 8 tahun kurungan penjara dan Siti Rodiah dengan 5 tahun kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Irwansyah, Kamis (2/5) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Nugroho mengatakan, putusan itu sesuai dengan fakta persidangan baik itu hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Reporter : RIAN
Editor : Bambang Rio