DUMAIPOSNEWS–Kelakuan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ini sangat keterlaluan. IR, 27, wanita yang bekerja sebagai perawat di RSUD Mas Amsyar Kasongan, tertangkap basah selingkuh dengan Yos, 54, PNS Dinas Pertanian Katingan.
Keduanya digerebek saat indehoi tengah malam. Mereka selingkuh di rumah IR, di Jalan Bukit Raya, Kecamatan Katingan hilir, pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam.
Perselingkuhan keduanya terbongkar atas laporan anak pertama IR. Sang anak melaporkan kepada ayahnya D.
Saat itu, D sedang berada di Palangka Raya karena harus kuliah S2 hukum. D mendapat laporan dari anaknya sekitar pukul 21.30 WIB.
Sang anak mengadu bahwa ada seorang laki-laki di rumahnya malam-malam dan tidak kunjung pulang.
“Bah, cepat pulang ke rumah, ada orang di rumah kita, laki-laki sampai jam segini belum pulang,” kata D
D langsung meluncur dari Palangaka Raya, dan tiba di Kasongan Sabtu pukul 23.00 WIB.
Ternyata Yos masih ada di dalam rumah. D kemudian memintan bantuan tetangga dan warga sekitar untuk melakukan penggerebekan.
D dan warga menggerebek IR dan Yos tepat pukul 00.00 WIB. Pasangan gelap itu pun tepergok sedang berada di dalam kamar.
“Saya minta bantuan warga dan tetangga untuk menghubungi Polsek Katingan Hilir supaya bersama-sama melakukan penggerebekan,” kata D saat melapor ke Polsek Katingan Hilir.
“Ini dasar saya melaporkan dan melakukan penggerebekan,” tambahnya.
D menuding istrinya melakulan perzinahan. Sedangkan Yos juga telah mempunyai istri.
“Saya akan proses lebih lanjut dan menyerahkan kepada Polsek Katingan Hilir, berikut barang bukti berupa dokumen hasil visum, video, dan bukti chat serta rekaman pembicaraan sebelumnya,” jelas D.
D mengaku mengenal Yos karena pernah satu kantor di Banwas. Sekretariat Banwas ini tak jauh dari rumah D.
Hubungan gelap istrinya dengan Yos kurang lebih selama 1 bulan. “Ini harus dilakukan dengan tindakan hukum. Karena saya kuliah mengambil S2 hukum, masa saya tidak menegakkan hukum. Ya, apa pun resikonya saya akan tetap maju meskipun hasilnya seperti apa,” kata D.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nur Herianto membenarkan adanya laporan perselingkuhan kedua PNS Katingan tersebut.
Dirinya telah mencoba mediasi, namun sang suami ngotot ingin memproses dugaan kasus perzinahan ini.
“Ancamannya hanya sembilan bulan, dan yang bersangkutan tak bisa ditahan, namun bisa diamankan selama 1 x 24 jam saja,” kata Nur Herianto.
SUMBER : JPNN