Pejabat Bengkalis Nikmati Uang Proyek Korupsi Rp 105 Miliar

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/4). Mereka diduga terlibat dalam korups proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu disebutkan bahwa, kerugian negara yang dihasilkan dalam kasus itu mencapai Rp 105.881.991.970,63. Di mana uang tersebut dinikmati beberapa nama pejabat yang masih menjabat di Kabupaten Bengkalis saat itu.

Kongkowkuy

Dalam dakwaan itu, disebutkan Muhammad Nasir dan Hobby pada Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2015 melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Muhammad Nasir, memperkaya diri sebesar Rp 2 miliar. Hobby Siregar Rp 40.876.991.970.63, sedangkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Rp 1.3 miliar. H Syarifuddin alias H Katan Rp 292 juta, Adi Zulhalmi Rp 55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp 3 juta; Maliki Rp 16 juta; Tarmizi Rp 20 juta; Syafirzan Rp 80 juta; M Nasir Rp 40 juta; M Iqbal Rp 10 juta; Muslim Rp 15 juta; Asrul Rp 24 juta; dan Harry Agustinus Rp 650.“Total kerugian negara Rp 105.881.991.970,63,” ucap JPU.

SELENGKAPNYA BACA HARIAN PAGI DUMAI POS, RABU (24/4/2019)

Sumber : Jawapos Grup