APK Masih Terpasang, Bawaslu dan Satpol PP Beraksi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Pantauan Dumai Pos meski sudah memasuki masa tenang Minggu (14/04) kemaren masih terlihat beberapa APK yang masih terpajang di seputaran kota Dumai, alhasil Satpol PP Kota Dumai bersama Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kota langsung menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Minggu.

Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo mengatakan, penertiban APK yang selama ini menghiasi Kota Dumai pada masa kampanye akan diturunkan sesuai dengan amanat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018.

Kongkowkuy

Penertiban APK di masa tenang melibatkan 100 personel gabungan terdiri dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Dumai serta instansi terkait lainnya.

“Sebanyak 100 personel gabungan Satpol PP dan Bawaslu serta instansi terkait lainnya kita turunkan menertibkan APK Minggu dini hari,” katanya.

Seluruh APK yang terpasang di bilangan Jalan Sudirman, Jalan Bumi Ayu dan Jalan Janur Kuning telah ditertibkan. Penertiban APK masih akan dilaksanakan hingga 16 April 2019 menyisir seluruh kecamatan se-Kota Dumai.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Saat minggu tenang jelang Pemilu serentak pada Rabu (17/4) seluruh kawasan harus steril dari APK. Penertiban kami laksaanakan selama tiga hari Minggu (14/4) sampai Selasa (16/4) menyasar seluruh kecamatan se-Kota Dumai ,” terang Bambang Wardoyo.

“Berbagai atribut partai yang tersebar di seluruh kecamatan akan kami turunkan, seperti atribut partai politik dalam bentuk spanduk, baleho, spanduk Caleg hingga Capres dan Cawapres tanpa terkecuali,” tutupnya.

Editor : Bambang Rio
Reporter : Devi