DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Polres Dumai menyegel lahan konsesi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai yang terbakar pada Selasa (26/2/209) lalu.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelidikan. Dimana sekitar 4 hektar lahan konsesi itu terbakar.
“Luas lahan yang kita segel 4 hektar sebagai bagian dari langkah penyelidikan.” Kata Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK belum lama ini.
Kapolres menyebutkan, pihaknya sudah memasang garis polisi, langsung dilakukan oleh Satreskrim Polres Dumai, guna penyelidikan lahan yang terbakar tersebut.
Mantan Kapolres Siak itu mengingatkan kepada pemilik lahan, agar tidak mengelola lahan yang disegel itu selama dipasangi garis polisi.
“Sebab, polisi masih bekerja menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui siapa pelaku pembakaran lahan. Police line akan dilepas setelah penyelidikannya selesai,” terang Kapolres
Selanjutnya kasus ini akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau sebab yang terbakar adalah lahan korporasi PT CPI.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan memeriksa dua scurity PT CPI. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa karena mengetahui ada api namun tidak berupaya melakukan pemadaman.
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : RIAN