JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Penyidik KPK memanggil Tenaga Ahli PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha sebagai saksi dalam dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/3).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Sekretaris Daerah Kota Dumai, M. Nasir),” ujar Febri.
Saat itu, Nasir adalah kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.
Selain Wayan, lanjut Febri, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta Doso Prihandoko dalam kasus yang sama.
KPK telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dugaan suap peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Mereka adalah, Amril Mukminin (Bupati Bengkalis), Hendri Sukardi (Direktur PT Liwaus Sabena), Thjin Franky Tanuwijaya (swasta), Romi Robindi Lie (Pemilik PT Everest), Johano (Operasional PT Mawar Road Construction) dan Doso Prihandoko (swasta).
Dalam kasus ini, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditaksir telah merugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 100 miliar.
Nasir yang saat itu menjabat kepala dinas PU Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : RMOL