Pidana Pemilu, Caleg dan Timses Divonis 3 Bulan Penjara

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang putusan terhadap kasus dugaan pidana Pemilu, Selasa (5/3). Di mana ada dua terdakwa yang dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan oleh majelis hakim. Yakni seorang caleg asal Meranti bernama Marsita beserta tim suksesnya Fajriah.

Kedua terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dihukum 3 bulan penjara.

Kongkowkuy

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menceritakan bahwa putusan majelis hakim dibacakan sekitar pukul 13.15 WIB di PN Bengkalis. “Tadi sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim. Di mana kedua terdakwa yang sebelumnya kedapatan kampanye di tempat pendidikan oleh Bawaslu Meranti dinyatakan bersalah,” sebut Rusidi.

Majelis hakim, lanjut Rusidi berpendapat bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau tim kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu. Sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye.

“Selain pidana penjara selama 3 bulan kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp24.000.000,00 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” imbuhnya.

Atas putusan itu Rusidi mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Putusan tersebut, menurut dia membuktikan bahwa Bawaslu telah bekerja dengan baik.

“Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas. Kedepan saya harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati-hati,” harapnya.

Sumber : RIAUPOS GRUP