DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Seorang pria berinisial SS (18) warga asal Siantar dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun alias anak dibawah umur, Kamis (15/3) kemarin. Sebelumnya pelaku kerap menyetubuhi korban, hal itu diakui korban setelah keduanya diketahui berhubung badan oleh abang korban.
Korban bernama Bunga (18) (bukan nama sebenarnya), mengaku terakhir disetubuhi pelaku Rabu (13/3) lalu, Dumai Timur. Keduanya tertangkap diduga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Warga yang menangkap keduanya yang saat itu diketahui tengah mesum dirumah korban. Warga yang kesal lantas menghubungi abang korban yang tengah berada diluar kota.
Kepada abang korban, bunga mengakui sebelumnya juga pernah melakukan hubungan badan. Tidak senang atas tindak tersebut, ia melaporkan pelaku ke Mapolres Dumai guna Penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diketahui melakukan tindak pidana perlindungan terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatan pelaku disangkakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur hukum maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya laporan tersebut. “Sedang dilakukan sidik lebih lanjut,” singkatnya.
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANGGA