DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Saturan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Dumai terus mendalami perkara dugaan korupsi pengerjaan Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Kelakap Tujuh yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu.
Untuk mendalami dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proses pembangunan, Rabu (27/02) lalu unit Tipikor Polres Dumai kembali memeriksa dan meminta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara yang mereka tangani.
Kali ini pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Dumai, Ismail.
Dengan menggunakan baju putih serta celana hitam, Ismail masuk ke ruangan unit tipikor dan terlihat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik tipikor Polres Dumai.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awaluddin Syam, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah seorang pegawai PUPR Kota Dumai tersebut.
“Pemeriksaan yang kita lakukan terhadap pegawai PUPR semalam masih sebatas meminta keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang kita selidiki,” ujar AKP Awaluddin, Kamis (28/02)lalu.
Ditegaskan Kasat Reskrim polres Dumai, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan masih dalam proses penyelidikan.
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : RIAN