DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Seorang remaja berusia 19 tahun, diduga melakukan tindak pencabulan anak dibawah umur, pelaku yang dilaporkan orang tua korban harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Polres Dumai, Selasa (26/03).
Diketahui korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 merupakan warga Kecamatan Bangko Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir merupakan pacar pelaku. Dimana mendapatkan perlakukan tidak menyengkan tersebut di bangunan tua dekat jalan Sudirman, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (IPTU) Dedi Novarizal kepada Dumaipos, membenarkan adanya kejadian tindak pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Benar kemarin (Senin, red) kita mendapatkan laporan adanya tindak pencabulan anak dibawah umur yang langsung ditindak lanjuti. Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Dedi, Rabu (27/03).
Diceritakan Iptu Dedi, kejadian berawal saat korban berangkat dari Bagan siapi-api menuju Kota Dumai. Setibanya di Dumai korban lantas dijemput pelaku. Setelah bertemu keduanya sempat bermain internet disalah satu warung internet yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai.
“Sebelum kejadian mereka sempat bermain internet hingga pukul 02.00 Dinihari. Dikarenakan takut terjaring razia lantas mereka pergi menuju ke bangunan kosong di samping kantor BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian terjadilah hal yang tidak diinginkan tersebut,” ungkap Dedi.
Lanjut Dedi mengatakan, usai mengetahui hal yang tidak menyenangkan tersebut. Orang tua korban yang tidak senang lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Dumai untuk ditindak lanjuti, pungkasnya.
Editor : Bambang Rio
Reporter : Angga