DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Seorang kakek ET (63) warga Garuda, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur, diamankan ke Mapolres Dumai, Ahad (24/2) kemarin. Pelaku diamankan karena terlibat penjualan togel di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Bukit Kapur, Kota Dumai.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelakunya awalnya ditangkap saat petugas melakukannya patroli, saat itu ditemukan ET sedang menjual togel. ET ditangkap disebuah rumahnya, ketika ditangkap, tersangka melakukan rekapitulasi togel.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya penangkapan tersangka diduga melakukan penjualan togel.
“Pelaku ditangkap saat tim opsnal dan piket melakukan Patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah melakukan perjudian jenis togel (toto gelap),” ujarnya. Senin (25/2) kemarin.
Dari penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 147.000. Satu kalkulator, tiga buah buku tafsir mimpi, empat buah buku tulis, dua buah pulpen, satu unit Handpone, lima lembar kertas catatan nomor rekap, satu lembar bukti transfer dan empat blok potongan kertas.
Setelah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti polisi membawa para pelaku ke Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan kasus.
Tersangka masih diperiksa penyidik, dan kasus ini terus dikembangkan polisi, informasi yang dirangkum menyebutkan, satu nama lainnya masuk kedalam nama daftar pencarian orang. IL diketahui sebagai bandar besar.
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANGGA