Pengelolaan Minyak Kotor Cemari Lingkungan, Bisa Dipidana

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Aktivitas penampungan limbah ilegal ditemukan di Dumai. Aktivitas limbah dari minyak kotor (miko) yang diduga di kumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah itu di Riau itu di olah kembali dan di jual lagi ke perusahaan CPO yang ada di Kota Dumai.

Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan in, di Jalan Wan Amir, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat. Kondisi tersebut tak ayal menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Kongkowkuy

Miko itu berada di bungkus dalam karung. Namun banyak juga minyak kotor itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.

Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pelaku pengumpulan bisa dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Satria Wibowo, mengakui lokasi tempat penampungan limbah tersebut tidak memiliki izin. “Hal itu, bisa ditindak oleh pihak yang berwewenang, seperti penyidikan hukum, karena mereka tidak memiliki izin, jadi masuk ke pidana,” tutupnya, Rabu (13/2) siang.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANGGA