DUNAI(DUMAIPOSNEWS)-Setelah dua bulan menghilang karena kabur atas tindak pidana penganiyaan yang dilakukannya, akhir YS(35) warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota akhir berhasil dibekuk polisi, Rabu (6/2) sekira 11.30 WIB.
Penangkapan terhadap YS berdasarkan LP/31/XI/2018 /Riau/Res Dumai / Sektor Dumai Kota, tanggal 25 November 2018, tentang Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Edi (35) warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Terduga kita amankan ketiba berada di lokasi Warnet di Jalan Pangeran Diponogoro atas dugaan tindak penganiyaan yang dilakukannya terhadap korban Edi,” ujar Iptu Dedi.
Diceritakannya, awal mula terjadinya penganiyaan itu berlangsung Minggu 25 November 2018, sekira pukul 15.30 WIB, korban Edi yang berprofesi sebagai tukang becak motor sedang keliling untuk mencari penumpang di Jalan Pangeran Diponegoro tepat nya didepan sebuah warnet, terduga YS memanggil korban untuk menghantarkannya ke Jalan Rajawali.
Namun, sebelum sampai disimpang empat menuju Jalan Patimura pelaku meminta korban untuk belok ke Jalan Prof Moh Yamin tepatnya di lokasi gelanggang permainan anak. Akan tetapi setelah menunggu sekitar 15 menit pelaku kemudian meminta antar ke tujuan awalnya yaitu Jalan Rajawali.
“Sesampainya di tujuan terduga kembali menyuruh korban untuk menunggu, tetapi korban EDDI meminta bayaran terlebih dahulu karena sudah sampai tujuan. Tanpa alasan yang jelas YS malah marah dan mengambil balok lalu mengejar hingga memukul bagian kepala korban menggunakan balok kayu,” jelas Paur Humas Polres Dumai.
Syukur saja, pukulan pelaku dapat ditahan korban menggunakan tangan. Tanpa rasa bersalah pelaku lalu menyuruh korban pergi dari lokasi kejadian.
“Tidak terima dengan perlakuan itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Kota. Kini, pelaku bersama barang bukti sebuah balok kayu telah diamankan di Polsek Dumai Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : RIAN