DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Hingga kini proses pembangunan eks Sudirman Square atau Citimall masih saja berlanjut. Padahal mereka diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan, lantaran izin yang ada sudah mati pada 2015 lalu. Satpol PP Kota Dumai telah melakukan pemanggilan ke pihak pengelola untuk menunjukkan izin, namun sepertinya tidak diindahkan.
“Saat kami turun pekan lalu, pihak Citimall mengaku akan datang ke kantor hari ini (kemarin, red), namun sore belum juga datang,” ujar Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Senin (18/2) kemarin.
Pihak pengelola Citimall tampaknya memang cukup bandel. Terkait hal tersebut, Satpol PP Kota Dumai akan bertindak cepat. “Kalau seperti ini kami akan mengambil langkah, saya akan temui dulu Kadis DPMPTS Kota Dumai. Hal itu dilakukan agar langkah tegas yang akan dilakukan tidak salah,” ujarnya.
Dikatakannya, pihak sebagai penegak perda juga dalam mengambil langkah tidak mau menyalahi aturan yang ada. ”Kalau penegak perda salah, bagaimana kami mau menegakkan perda, makanya harus ada langkah-langkah dulu sebelum dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Ia mencontohkan pembangunan hotel di Jalan Pattimura yang tidak memiliki izin langsung disegel oleh Satpol PP. “Artinya kami pasti melakukan tindakan tegas, namun ada prosedur yang harus dilakukan dulu, “ sebutnya.
Pihaknya sama sekali tidak menghambat pembangunan dan investor yang ada di Kota Dumai, namun tentunya para pengusaha harus taat terhadap aturan yang ada. “Besok (hari ini, red) saya temui dulu Kadis DPMPTSP, baru kami ambil langkah lanjutan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Dumai pada pekan lalu mendatangi lokasi proyek pembangunan eks Dumai Square. Saat ini pihak pekerja menunjukkan izin yang sudah mati sejak 2005 lalu. “Kami hanya pekerja, kalau masalah perizinan atau yang lain ada tim legal,” ujar koordinator proyek Citimall Agung saat itu.
Sumber : RIAUPOS GRUP