JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M. Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).
Kedunya adalah tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2).
“Hari ini diagendakan pengembangan tersangka HOS dan MNS di kasus peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa enam orang saksi untuk kasus suap peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Bengkalis.
Mereka adalah Amril Mukminin (Bupati Bengkalis), Hendri Sukardi (Direktur PT Liwaus Sabena), Thjin Franky Tanuwijaya (swasta), Romi Robindi Lie (pemilik PT Everest), Johano (operasional PT Mawar Road Construction) dan Doso Prihandoko (swasta).
Febri menambahkan, M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Lembaga antirasuah pun menaksir, telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 100 miliar rupiah karena dikorupsi keduanya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : RAKYAT MERDEKA ONLINE (RMOL)