Kirim 8 Kg Sabu Asal Malaysia 2 Pemuda Riau Disergap

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan sabu-sabu sebanyak 8 kg asal Malaysia. Barang terlarang tersebut diperoleh dari 2 orang pemuda Riau. Adalah MZ, 23, warga Kota Pekanbaru, dan PS, 26, warga Kabupaten Inhu, Riau. “Mereka ini sebagai kurir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Kamis (21/2).

Keduanya ditangkap polisi saat melintas di Jalan Tengku Latifah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Senin (18/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, kedua tersangka sudah dipantau sejak 10 Februari 2019.

Kongkowkuy

Saat itu, tim opsnal mendapatkan informasi akan ada narkoba yang masuk melalui Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis. “Kami monitor hingga akhirnya mendapatkan kepastian bahwa transaksi akan dilakukan tanggal 18 (Februari),” jelas Hariono.

Melihat gerak-gerik kedua pria yang mencurigakan, polisi lantas membuntutinya. Hingga akhirnya saat mereka melintas di Jalan Tengku Latifah, polisi langsung melakukan penghadangan.

“Mereka mengendarai mobil Mazda double kabin warna silver. Di belakang kendaraan didapati barang bukti sabu, ada 2 tas. Tas biru berisi 5 bungkus dan hitam berisi 3 bungkus,” sebut Hariono.

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi membawa para tersangka ke Kantor Ditreskoba Polda Riau. Rencananya, barang dibawa ke Pekanbaru. Tetapi para tersangka menunggu arahan terlebih dahulu. Sebab sistem mereka terputus.

Jika kedua tersangka berhasil mengantarkan barang sampai ke tujuan, maka akan menerima upah yang lumayan besar. “Yang jelas, akan menerima uang hasil kerja itu,” sebut Hariono.

Kini, polisi sedang melakukan pengembangan guna mengetahui pemasok maupun penerima narkoba tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan narapidana di lapas atau rutan. “Semua kemungkinan itu ada. Masih melakukan pendalaman,” ucap Hariono.

Sumber : Jawa Pos Grup