Diduga Cabuli Bocah Dalam Mobil, Kades Masuk Bui

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)– Kepolisian Resor Bengkalis akhirnya menetapkan Kepal Desa Pedekik, JS (53) sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

JS ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/2) bertempat diruang patria tama Polres Bengkalis Jalan Pertanian berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 27 / II / 2019 / Riau / Res-Bks, tgl 06 Februari 2019 atas Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kongkowkuy

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Paur Humas Polres Iptu Kusnandar Subekti, Selasa (12/2) membenarkan bahwa telah ditetapkanya Kepala Desa Pendekit dari saksi menjadi tersangka.

“Sebanyak 5 penyidik Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan melakukan proses penyidikan, dan dari hasil kegiatan itu maka dari status saksi menjadi tersangka setelah menerbitkan mindik berkas perkara,”ungkap Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti.

Diutarakan Subekti, kejadian pencabulan tersebut pada bulan Desember tahun 2018. Semenara hari dan tanggalnya korban tidak ingat. Korban menerangkan bahwa ia diberi uang oleh pelaku ketika bulan Desember tersebut.

“Korban dihubungi oleh pelaku JS (53) untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar, korban lantas menemui pelaku lalu diajak masuk ke dalam mobil. Korban lantas dibawa jalan-jalan dan saat itulah rayuan pelaku merayu korban,” sebut Subekti.

Pelaku diketahui selalu membantu keluarga korban, terutama dalam pengurusan KIP tersebut. Diketahui korban tergolong keluarga kurang mampu.

Akhirnya korban termakan bujuk rayu sang kades, maka terjadilah perbuatan cabul didalam mobil pelaku. Parahnya, aksi tersebut terus berlanjut, hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui aksi pelaku pada bulan Januari 2019.

Tak terima atas perbuatan bejat sang kepala desa, orangtua korban langsung melaporkan aksi bejat tersebut kepada Polres Bengkalis, “Korban ini baru berumur 15 tahun, juga warga Desa Pendekik dan masih duduk dibangku sekolah menengah,” jelas Paur Humas.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan saat ini terhadap tersangka JS sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bengkalis.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : TAUFIK