Bawaslu: Caleg Harus Pindahkan APK Tidak Sesuai Zona

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Kepada seluruh partai politik dan calon legislatif (Caleg) Bawaslu Kota Dumai menghimbau agar memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai zona sesuai aturan PKPU.

“Seluruh APK terpasang tidak pada zonanya sudah ditertibkan, untuk kelurahan Jayamukti banyak APK terpasang di pagar milik Pertamina Dumai, sebelum penertiban kita layangkan surat pemberitahuan ke kantor partai agar dilakukan pemindahan, jika tidak dipindahkan APK kita tertibkan,” kata Yudi.

Kongkowkuy

Lanjutnya, sebagai pengawas lapangan  mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon legislatif (Caleg) agar memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.

“Kita tidak henti-hentinya menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera pindahkan APK nya, sebelum dilakukan penertiban. Selain APK, peserta pemilu juga harus taat aturan PKPU lainnya,” ungkap Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Dirinya mengingatkan bagi Caleg agar timnya tidak memasang APK diluar dari lokasi zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Dumai. Disamping itu, Caleg juga dapat mempertimbangkan etika dan estetika dalam pemasangan APK.

“Kalau mau pasang APK silahkan di zona yang sudah ditentukan. Kemudian, APK boleh dipasang di rumah atau diperkarangan milik warga. Tapi, harus meminta dan memiliki izin kepada pemiliknya,” kata dia.

Calon legeslatif (Caleg) Rezi Andika Putra, A.Md dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah pemilihan II Kecamatan Dumai Timur – Medang Kampai, saat dihubungi membenarkan ada himbauan pemindahan salah satu APK ke tempat yang sudah ditentukan.

“Benar, salah satu APK saya harus dipindahkan karena melanggar aturan PKPU, jika itu salah kita harus patuh pada aturan dan saya bersama tim segera pidahkan APK tersebut dalam waktu dekat ini,” kata Caleg PPP nomor urut 8 singkat.

Editor    : BAMBANG RIO

Reporter : RIO