JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo disebut oleh tersangka kasus suap izin proyek hunian Meikarta, Neneng Hasanah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Bupati Bekasi nonaktif itu menyebut bahwa dirinya telah disuruh oleh Mendagri untuk mengeluarkan izin Meikarta.
Aktivis senior, Djoko Edhy Abdurahman menyatakan, wajib hukumnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan resmi kepada Mendagri.
“Karena itu dikemukakan oleh pelaku utama, saksi mahkota ya, terus dilakukan dalam pemeriksaan resmi, mau tidak mau KPK harus memeriksa Tjahjo wajib itu hukumnya, secara KUHAP ya wajib, jadi nggak bisa tidak,” ujar Djoked biasa disapa kepada redaksi, Selasa (15/1).
Mantan Anggota Komisi III DPR ini menyatakan bahwa Neneng hanya pelaku kecil. Pelaku besarnya ada di tataran pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
“Berarti dari tingkatnya Tjahjo ke James Riady, sudah tingkatan di situ itu. Nah dia harus dimintai keterangan, kalau Luhut, Neneng belum pernah cerita. Luhut itu hanya bisa diketahui dia dari pernyataan dia pada waktu launching Meikarta,” bebernya.
Sementara Tjahjo, sebut Djoked sudah sangat jelas karena dinyatakan langsung oleh saksi mahkota (Neneng Hasanah). Besar kemungkinannya Tjahjo akan terseret sebagai tersangka.
“Sehingga mau tidak mau Tjahjo sekarang statusnya sangat kuat sebagai tersangka,” tutup dia.
Tjahjo sendiri sudah memberikan pernyataan kepada media menanggapi pengakuan Neneng. Politisi PDIP itu menegaskan perizinan Meikarta merupakan kewenangan dari Pemkab Bekasi, bukan dirinya. Meski demikian dia menambahkan setiap ada masalah perizinan yang belum diputuskan Pemda, maka Kemendagri selalu terbuka untuk memfasilitasi sesuai aturan yang benar.(rmol)
Sumber: Rakyat Merdeka Online (RMOL)