Sekitar 800 Lebih STNK Diblokir Melalui Tilang ETLE

JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) selama beberapa bulan terakhir telah menjaring banyak pelanggar.

Terhitung hingga pekan lalu ada 800-an Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir melalui ETLE sejak dirilis 1 Oktober 2018 lalu.

Kongkowkuy

“Kenapa diblokir? karena mereka tidak merespon, mereka melanggar, ter-capture dan sudah di konfirmasi tidak ada respon. Ada juga dikonfirmasi ada respon tetapi tidak menindaklanjuti, apakah bayar dendanaya atau tidak ada, akhirnya kita blokir juga seperti itu,” papar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Yusuf di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Yusuf menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali STNK, si pemilik harus membuka blokirnya terlebih dahulu dengan membayar administrasi sesuai ketentuan.”Ini tidak bisa di Samsat itu karena mereka harus buka blokirnya. Untuk membuka blokir itu mereka harus membayar blokir itu baru bisa di buka,” papar Yusuf.

Sumber: Rakyat Merdeka Online (RMOL)