JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dalam daftar orang yang diperiksa terkait kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Nama Imam Nahrawi disebut-sebut mengetahui proses pembahasan dana hibah Kemenporake pada KONI yang berujung suap.
Bahkan, dari penggeledahan di ruang kerja Imam, KPK mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK sebelumnya mengungkap kasus suap dana hibah KONI tersebut dalam operasi tangkap tangan.
Dari operasi senyap itu KPK tetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar.
Sumber: Rakyat Merdeka Online