JAKARTA(DUMAIPOSNEWS) – Rencana pemerintah membembebaskan narapidana teroris (napiter) Abu Bakar Baasyir dari hukuman penjaranya pada 24 Januari 2019 mendatang dikritik banyak pihak. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang diskriminatif.
Apalagi, pembebasan Baasyir kemudian diklaim sebagai buah dari kebaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Semestinya kan Desember kemarin sudah bisa bebas bersyarat. Jadi tidak perlu Jokowi dan
pemerintah ini seolah berjasa dan berbaik hati,” ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum
DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta.
Secara khusus, Ferdinand menggarisbawahi alasan yang menyebut kemanusiaan sebagai dasar Jokowi membebeskan Abu Bakar Baasyir. Sebab, alasan ini seharusnya juga berlaku kepada narapidana lain yang sudah memasuki usia senja.
“Kita dorong pembebasan ini murni karena kemanusiaan. Saya usulkan kepada Jokowi agar
membebaskan semua narapidana yang sudah sepuh dan kurang sehat agar betul-betul ini
didasari kemanusiaan,” pungkasnya.
Sumber: JPNN