PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Jurnalis di Pekanbaru Provinsi Riau menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman untuk menuntut Presiden Jokowi mencabut keputusan remisi bagi Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis Bali, AA Prabangsa pada 2009 silam.
Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
Jurnalis dari berbagai media ini membawa poster yang berisikan tuntutan kepada presiden, lalu membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang bertuliskan Presiden, Cabut Remisi Untuk Pembunuh Jurnalis!
Jurnalis senior Pekanbaru, Syahnan Rangkuti mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh jurnalis Bali.
“Aksi ini juga protes atas remisi yang diberikan presiden kepada terpidana Susrama. Kasus ini sangat keji karena pembunuhnya ini sama sekali tidak mengakui kesalahan, malah merekayasa sampai saksi mencabut keterangan di pengadilan,” katanya Ahad (27/1/2019).
Dia menjelaskan saat Susrama tidak pernah mengaku atas kesalahan membunuh, tiba-tiba mendapatkan remisi dari presiden tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut dia hal itu sangat enak sekali, dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, kini menjadi pidana 20 tahun, padahal Susrama tidak mengaku bersalah.
“Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi,” katanya.
Sementara itu Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi damai ini merupakan aksi solidaritas dengan mengajak seluruh wartawan untuk menuntut keputusan remisi ini.
Menurut dia pemberian remisi bagi Susrama merupakan pengalaman pahit sekali bagi penegakan hukum pada kejahatan terhadap jurnalis di Tanah Air.
“Walau perjuangan kawan-kawan di Bali sudah berhasil menyeret pelaku sampai pada penegakan hukum, tapi ketika keluar remisi ini sangat menyakitkan sekali, karena itu kami menuntut presiden untuk mencabut remisi Susrama,” katanya.
Firman juga menyatakan aksi ini telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir, dan akan terus berlanjut sampai presiden mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis.
Adapun Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun.
Lalu kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.
Sumber : Riaupos Grup