DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Konstruksi pembangunan Dumai Square, di Jalan Raya Bukti Datuk Lama, Kecamatan Dumai Selatan, diduga tidak mengantongi izin secara sah dan lengkap. Pasalnya pihak pemilik atau pengelola hingga saat ini belum bisa menunjukkan dokumen izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Dumai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Dumai, Hendri Sandra mengakui, pelaksanaan pembangunan izin Dumai Square tidak lengkap administrasi. Ia menyarankan agar pelaksanaan pembangunan yang kini tengah dikerjakan harus sesuai regulasi dan segera melengkapi dokumen.
“Izin Dumai Square itu sudah lama, terbaru harus diregister ulang, selain itu harus lengkap. Kita bakal hentikan pekerjaan Dumai Square semetara waktu, mereka akan kita panggil dan dilakukan proses pemeriksaan administrasi,” ujar Hendri Sandra. Selasa (15/01) kemarin.
Kadis DPMPTS menegaskan memberi waktu selama dua minggu agar pihak Dumai Square dapat melengkapi seluruh dokumen.” Kita akan berikan waktu seminggu untuk menyurati pihak Dumai Square, jika mereka tidak mentaati akan kita SP1, SP2, sampai SP3 hingga penyegelan,”katanya.
Bangunan Dumai Square itu diketahui sudah lama mangkrak, pada perencanaan awal banguna itu akan dijadikan pusat perbelanjaan termegah di Dumai.
Menurut Hendri Sandra sebelumnya sudah ada Izin Mendirikan Bangun (IMB), namun sempat terhenti. IMB dikeluarkan pada zaman Wan Syamsir sebagai Walikota Dumai (periode 2000 – 2004).
“Mereka akan kami minta untuk kembali melengkapi berkas guna mendapatkan perizinan yang dibutikan dalam pembangunan. Apalagi kita sempat mendapat kabar akan ada berubah kepemilikan,’’ sebut Hendri.
Seharusnya, ditambahkan Hendri kembali, sebelum meneruskan pembangunan, mereka wajib melapor ke DPMPTSP untuk melengkapi perizinan lainnya seperti izin prinsip, AMDAL atau UKL/UPL, dan Lalin mereka
Bangunan Dumai Square itu terbengkalai harus melalui uji kelayakan bangunan yang akan diuji oleh Tim Analisa Bangunan Gedung (TABG) untuk faktor keselamatan.
“Kami akan menghentikan proses pelaksanaan pembangunannya sampai mereka melengkapi dokumen perizinan terhadap pembangunan pusat perbelanjaan itu. Sebelum itu kami akan menyurati mereka terlebih dahulu,” ditegaskan Hendri Sandra.
Sementara itu Kasi Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dumai Muhammad Muhfahrizal ST mengatakan hal yang sama. Bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan gedung mangkrak itu.
“Kami juga belum menerima berkas pengajuan izin terkait lanjutan pembangunannya. Kita telah mengirimkan tim investigasi kelapangan, kita juga segera layangkan surat teguran kepada mereka,” kata Muhfahrizal, Selasa (15/01).(aga)