BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS)-Sungguh bejad prilaku seorang pemuda yang bernama KT (19) warga jalan Lintas Riau-Sumut KM 31 Kepenghuluan Balam Sempurna ini. Diminta untuk menjaga justru mencabuli anak yang masih balita.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos menyebutkan, bahwa aksi bejad pelaku ini dialami oleh AK (5) warga Kecamatan Balai Jaya.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik, Senin (21/1) mengatakan, bahwa perbuatan bejad tersangka ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban, VP (32).
Dijelaskan Kanit, bahwa kronologisnya kejadian itu bermula pada Rabu 19/1/2019 sekitar pukul 14.45 wib disaat bapak korban, VP menitipkan korban kepada tersangka karena dirinya hendak mandi.
Namun saat sampai di lantai atas rumah, dirinya merasa curiga karena tidak mendengar suara korban. Untuk itu kemudian sang ayah pun langsung turun dan mencari anaknya itu.
Setelah turun ke lantai bawah sang ayah tetap tidak menemukan keberadaan korban. Dan karena cemas, kemudian langsung memanggil tersangka dengan mengatakan ” Lae, Si *** (nama korban, Red) mana? “. Dan saat itu tersangka menjawab ” Main-main keluar Lae..”
Kendati telah mendapatkan jawaban tersangka, namun sang ayah tetap belum puas dan tetap mencari buah hatinya itu sampai belakang rumahnya. Lagi-lagi ditempat itu dirinya kembali tidak menemukan keberadaan korban.
Dengan curiga yang sangat kuat, akhirnya orang tua korban ini tetap mencari. Apalagi saat itu tersangka diketahui berada di kamar mandi. Untuk itu, kemudian sang ayah mengintip kearah kamar mandi.
Alangkah kaget dirinya, ketika itu dilihatnya tersangka sedang memakaikan celana pada korban. Melihat pemandangan itu, maka spontan sang ayah korban langsung berusaha membuka pintu kamar mandi.
Dalam kesempatan itu, ayah korban juga meminta kepada tersangka untuk membuka pintu kamar mandi sembari mengatakan apa yang telah diperbuat tersangka kepada anaknya itu.
Dan setelah pintu kamar mandi terbuka, dirinya kembali menemukan anaknya menangis. Dan karena curiga, dan tidak terima atas perbuatan itu kemudian ayah korban langsung melaporkan ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Berbekal laporan orang tua korban ini, kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna merah, satu helai celana pendek warna biru corak putih, satu helai kaus dalam warna kuning, satu helai celana dalam warna putih.
” Terhadap tersangka kita jerat dengan Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” jelas Nur Rahim.
Editor : Bambang Rio
Reporter : Suparmin