Calon Penumpang Lion Air Wajib Tahu: Barang Bawaan Kabin Harus 7 Kg

MEDAN(DUMAIPOSNEWS)-Maskapai Lion Air sudah menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Takhanya itu, barang bawaan di kabin pesawat juga dibatasi hingga 7 kilogram.

Di kabin pesawat, barang melebihi 7 kg dikenakan biaya. Kebijakan Lion Air ini sudah berlaku sejak 22 Januari 2019. Penumpang merasa sangat terbebani atas kebijakan maskapai.

Kongkowkuy

“Saat ditimbang barang saya mencapai 9 kilogram,” ujar Pasaribu, penumpang Lion Air ditemui di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Rabu (23/1). Dijelaskan penumpang tujuan Kuala Nama Medan ini, 1 kg kelebihan barang bawaan di kabin dikenakan Rp 40 ribu.

Agar tidak dikenakan biaya ekstra, petugas pun menyarankan dirinya membawa barang seberat 2 kg menggunakan kantong. “Akhirnya saya belilah kantong tas yang harganya Rp15 ribu,” jelasnya.

Pasaribu berharap Menteri Perhubungan mensosialisasikan ketentuan baru tersebut. Supaya dapat disamakan dengan maskapai lainnya. “Kalau naik pesawat jangan bawa barang saja. Bawa badan aja sekalian,” kritiknya.

Menurutnya, orang setiap melakukan perjalanan jauh tentu membawa pakaian berganti. Bukan bawa oleh-oleh. “Lion ini terlalu memberatkan para penumpang apalagi banyak masyarakat kecil menengah ke bawah,” kesalnya.

Tak hanya soal bagasi berbayar dan pembatasan bawaan, Pasaribu juga menyoroti harga tiket. Jelang Imlek dan Cap go meh seperti saat ini, tiket pesawat meroket naik.

“Saya beli tiket harganya Rp 1.079.000. Tapi kalau hari biasa di bawah Rp1 juta. Belum lagi biaya barang,” ungkap Pasaribu.

Senada disampaikan penumpang Lion Air lainnya, Ahyiar. Penumpang tujuan Lombok ini mengaku tidak mengetahui ketentuan baru Lion Air tersebut. Apalagi saat membeli tiket ia tidak dijelaskan adanya aturan baru itu.

Harusnya kata dia, tempat pembelian tiket menginformasikan dahulu kebijakan baru Lion Air. “Ini tidak dikasih tau. Seharusnya harus diinformasikan agar kita tau. Ini sesudah sampai di Bandara baru kita tahu,” jelasnya.

Dikatakan dia, saat check in banyak penumpang melebihi barang bawaan seberat 3 kg. Kalau dari Pontianak menuju Lombok, kelebihan bawaan dikenakan Rp57.000 per kg. “Tadi barang yang lebih, kita kasihkan ke orang dan ada juga barang yang dibuang,” jelasnya.

Sumber : JPNN